Selasa, 07 Januari 2020

Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan                                                       Medan, Januari 2020
PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA
NOMOR 27 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh:
Mhd Alvi Syahputra
181201017
HUT 3B





http://www.usu.ac.id/public/content/images/logo%20usu%20untuk%20semua%20png.png








PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.



                                                                                       Medan, Desember 2020


       
                                                                          Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Manfaat tersebut dapat dirasakan baik secara nyata (tangible) maupun secara tidak nyata (intangible). Manfaat tangible adalah manfaat berupa material dan dapat diraba secara fisik, seperti kayu, getah, rotan dan sebagainya. Sedangkan manfaat intangible adalah manfaat yang berupa inmaterial atau tidak dapat diraba, seperti jasa rekreasi, pendidikan, kesehatan, hidrologi dan lain sebagainya. Manfaat sumberdaya hutan tersebut dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan apabila pengelolaan sumberdaya hutan dilakukan dengan baik. Pengelolaan yang baik harus dilakukan dengan membangun kerja sama yang baik antarstakeholder yang terkait, diantaranya masyarakat, swasta, dan pemerintah. Selain itu pengelolaan hutan yang baik perlu memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan, yaitu aspek ekologi, produksi, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan yang merupakan bagian dari ekosistem hutan memang tidak dapat diabaikan keberadaannya, karena ketergantungan mereka yang sangat besar dengan sumberdaya hutan. Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat dapat menimbulkan dampak positif dan negatif pada kelestarian hutan. Bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Tujuan dari Peraturan Desa sendiri adalah untuk meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang hal tersebut merupakan tugas dari Pemerintah Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Dengan demikian semua yang dimaksud dengan Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa

1.2. Rumusan masalah
1.         Apa hal yang melatar belakangi dibentuknya  2. Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.         Ketentuan Umum Diatur Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
       3.         Apa saja Sangsi Yang akan diterima Oleh Orang yang tidak mentaati Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


2.1 Latar Belakang Pembentukan Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

       Berdasarkan dengan yang tercantum didalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka yan melatar belakanginya adalah sebagai berikut :

               a.    bahwa dalam rangka melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras  dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup;
b.     bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
   
2.2 Ketentuan Umum Diatur Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Kota Salatiga.
2.     Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.     Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.     Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.     Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.
6.    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
7.    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
8.    Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
9.    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
10. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
11. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
12. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
13. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
14. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
15. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
16. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
18. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
19. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
20. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
21. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
22. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
23. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
24. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
25. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
26. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
27. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 
28. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
29. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
32. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Setiap Orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
33. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
34. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
35. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.


2.3 Sangsi Yang akan diterima Oleh Orang yang tidak mentaati Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bagian Kesatu
Pengawasan

Pasal 55
(1)   Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh DLH.
(2)   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sanksi Administratif



Pasal 56
(1)   Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   teguran tertulis;
b.     upaya paksa;
c.     pembekuan izin lingkungan; atau
d.     pencabutan izin lingkungan.
(3)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
(4)   Tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

       DAFTAR PUSTAKA

Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pemerintah kota Salatiga

Jika Ingin melihat perdanya silahkan klik disini



17 komentar:

  1. Dapusnya kok putih gitu min, copas dimana ?

    BalasHapus
  2. Mantap
    Untuk kedepannya Lebih teliti dengan tulisannya ya min

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. januari aja belum abis, kata pengantar nya udah desember aja pak, revisi. selebihnya mantap mantap

    BalasHapus
  5. Sangat mantap pokoknya, dan sangat membantu juga

    BalasHapus
  6. Semoga blognya bermanfaaatttt

    BalasHapus