Kamis, 09 Januari 2020
Selasa, 07 Januari 2020
SURTIIII !!!!!
Keluh kesah
Bukan keluh desah
Syair ini jadi patokan orang resah
Kehilangan darah didaerah rawan bahaya
Bukan keluh desah
Syair ini jadi patokan orang resah
Kehilangan darah didaerah rawan bahaya
Akhhhhhh…..
Jerit surttiiiii!!!!
Yang sementara dinikmati
Namun dosa menggeluti hingga ia mati
Tuhan di anggap tuli percaya dengan rayuan racun lelaki
Jerit surttiiiii!!!!
Yang sementara dinikmati
Namun dosa menggeluti hingga ia mati
Tuhan di anggap tuli percaya dengan rayuan racun lelaki
Akhhhhh ….
Candu birahi di belai hingga lunglai
Terkapar lemas mati beribu dentuman menghajar
keperawanan
Candu birahi di belai hingga lunglai
Terkapar lemas mati beribu dentuman menghajar
keperawanan
Akhhhhhh…..
Teriang lagi, Hingga setan budek buat ia lalai
Sampai membuahi di dalam dinding rahim membingkai menjadi bangkai
Bising tetangga buat noda wajah bapak ibunya
Dan Surti mati di pohon jati gantung diri karna lelaki.
Teriang lagi, Hingga setan budek buat ia lalai
Sampai membuahi di dalam dinding rahim membingkai menjadi bangkai
Bising tetangga buat noda wajah bapak ibunya
Dan Surti mati di pohon jati gantung diri karna lelaki.
Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2020
PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA
NOMOR 27 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh:
Mhd
Alvi Syahputra
HUT 3B

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua
pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah
meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun
percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk
memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan,
Desember 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu sumberdaya
alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Manfaat tersebut dapat dirasakan baik
secara nyata (tangible) maupun secara tidak nyata (intangible). Manfaat
tangible adalah manfaat berupa material dan dapat diraba secara fisik, seperti
kayu, getah, rotan dan sebagainya. Sedangkan manfaat intangible adalah manfaat
yang berupa inmaterial atau tidak dapat diraba, seperti jasa rekreasi,
pendidikan, kesehatan, hidrologi dan lain sebagainya. Manfaat sumberdaya hutan
tersebut dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan apabila pengelolaan
sumberdaya hutan dilakukan dengan baik. Pengelolaan yang baik harus dilakukan
dengan membangun kerja sama yang baik antarstakeholder yang terkait,
diantaranya masyarakat, swasta, dan pemerintah. Selain itu pengelolaan hutan
yang baik perlu memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan, yaitu aspek
ekologi, produksi, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan yang merupakan
bagian dari ekosistem hutan memang tidak dapat diabaikan keberadaannya, karena
ketergantungan mereka yang sangat besar dengan sumberdaya hutan. Pemanfaatan
sumberdaya hutan oleh masyarakat dapat menimbulkan dampak positif dan negatif
pada kelestarian hutan. Bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada
sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar dan hasil hutan
lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat yang berada di
sekitar kawasan hutan.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Tujuan dari Peraturan Desa sendiri
adalah untuk meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang hal tersebut merupakan tugas
dari Pemerintah Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat Desa setempat. Dengan demikian semua yang dimaksud
dengan Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala
Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa
1.2.
Rumusan masalah
1. Apa hal yang melatar belakangi dibentuknya 2. Apa-apa saja isi atau ketentuan yang
diatur di dalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Ketentuan Umum
Diatur Dalam Perda
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
3. Apa saja Sangsi Yang akan diterima Oleh
Orang yang tidak mentaati Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.1 Latar Belakang Pembentukan Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan
dengan yang tercantum didalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka yan melatar belakanginya
adalah sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka melestarikan dan mengembangkan
lingkungan hidup yang serasi, selaras dan
seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan
terhadap segala
bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akan memberikan dampak terhadap lingkungan
hidup;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan
tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
2.2 Ketentuan Umum Diatur Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Salatiga.
2. Pemerintah
Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota
adalah Walikota Salatiga.
4. Perangkat
Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.
6.
Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
7.
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
8.
Rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
9.
Ekosistem adalah tatanan
unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
10. Pelestarian fungsi lingkungan hidup
adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
11. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
12. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan
ke dalamnya.
13. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
14. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat
KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
15. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
16. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsur lingkungan hidup.
18. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
19. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
20. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
21. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam
untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya.
22. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
23. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah
zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
24. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut
Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
25. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau
penimbunan.
26. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,
dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan
lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
27. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak
atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak
pada lingkungan hidup.
28. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan
hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
29. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang
terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan
hidup secara lestari.
31. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
32. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan
ekonomi untuk mendorong Setiap Orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
33. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap
lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
34. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
35. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh
instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2.3 Sangsi Yang akan diterima Oleh Orang yang tidak
mentaati Perda Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 55
(1) Pengawasan terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh DLH.
(2) Dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk
pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 56
(1)
Walikota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam
pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
teguran tertulis;
b. upaya paksa;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
(4)
Tata cara pelaksanaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Perda
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.Pemerintah kota Salatiga
Jika Ingin melihat perdanya silahkan klik disini
Langganan:
Postingan (Atom)

